WE Online, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan empat kriteria larangan bagi calon menteri dalam kabinet Jokowi-JK.
Peneliti Bidang Hukum ICW Donal Fariz menyarankan supaya Jokowi-JK nantinya dapat menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan tidak terganggu oleh permainan politik parlemen. Empat kriteria larangan bagi calon menteri Jokowi-JK tersebut adalah
Pertama, tidak memiliki rekening gendut dan tidak memiliki persoalan dari segi kewajaran kekayaan (PPATK) dan persoalan pajak, misalnya berkaitan dengan pengemplang dan penyimpangan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Kedua pengacara yang pernah terpidana kasus korupsi dan pernah terlibat mafia peradilan. "Mafia peradilan, maksudnya, orang yang mengarahkan saksi untuk tidak hadir di pengadilan," tandas Donal.
Ketiga, politisi yang pernah terlibat dalam upaya pelemahan KPK dan menjadi mafia kasus korupsi yang melibatkan pengurus partai politik.
Empat, pengusaha yang punya konflik sehingga akan berimbas pada perdagangan. "Contohnya, pengusaha itu berpotensi untuk dapat memuluskan kepentingan bisnisnya melalui jalur politik," ungkapnya.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement