WE Online, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero).
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan bahwa pada prinsipnya Peraturan Menteri ESDM tersebut mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil, khususnya bahan bakar minyak (BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah.
"Adanya permen ini sebagai upaya ESDM untuk meningkatkan nilai manfaat biomassa dan biogas sebagai penghasil energi yang sangat potensial sehingga pada tahun 2025 diharapkan Indonesia dapat menggunakan EBT sebesar 23% dalam suplai energi nasional," kata Rida dalam peluncuran Permen ESDM Nomor 27/2014, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Lebih luas, Rida menjelaskan bahwa di dalam permen ini telah diatur bahwa PT PLN (Persero) berkewajiban untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg.
Selain itu, beberapa hal lainnya yang diatur adalah prosedur dan persyaratan penetapan pengelola energi biomassa dan energi biogas untuk pembangkit listrik serta kewajiban PLN untuk menyusun model perjanjian jual beli listrik standar.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement