Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perbolehkan BPD Lakukan 'Branchless Banking'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menyusul aturan awal bahwa bank pembangunan daerah (BPD) tidak mengikuti program branchless banking, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan perubahan dan memperbolehkan BPD melakukan program tersebut. Diharapkan, hal tersebut dapat mendukung pengembangan bisnis BPD.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan finalisasi program branchless banking. Khusus untuk BPD, OJK tengah menyusun beberapa persyaratan agar BPD bisa melakukan program tersebut.

"Nantinya, BPD bisa melakukan branchless banking. Akan ada perubahan di dalam aturan yang mengatur mengenai branchless banking. Saya rasa itu dimungkinkan," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Muliaman berharap bahwa dengan diperbolehkannya BPD mengikuti program ini maka terjadi pertumbuhan dan pengembangan bisnis BPD di masa-masa yang akan datang. Terlebih, dalam hal menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 mendatang.

"Tentu BPD harus bisa mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh OJK," pungkas Muliaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/angga
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: