Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penetapan UMP Serentak 1 November

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Para gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing. Berdasarkan peraturan, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.

"Kita telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur untuk mempercepat pembahasan upah minimum provinsi 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi sehingga penetapannya dapat berjalan optimal," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R Irianto Simbolon di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Surat edaran penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Irianto mengatakan bahwa dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan provinsi sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: