Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Bank Umum, BPD Juga Bisa Ikut 'Branchless Banking'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperbolehkan bank pembangunan daerah (BPD) untuk ikut serta dalam menyelenggarakan layanan bank tanpa kantor atau yang biasa disebut branchless banking.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan bahwa untuk mengikutsertakan BPD dalam layanan ini, pihaknya nanti akan mengubah aturan terkait branchless banking.

"BPD-BPD nantinya bisa menyelenggarakan branchless banking. Makanya akan ada perubahan dalam aturannya. Pokoknya, tentu saja semua dimungkinkan," ujarnya di Jakarta, Kamis kemarin (23/10/2014).

Meski begitu, OJK sendiri tetap akan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu kepada BPD yang ingin menyelenggarakan branchless banking. Oleh karena itu, diharapkan semua BPD bisa menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK.

"Semua harus disiapkan dengan persyaratan yang ada. Mereka (BPD) paling tidak sudah ada internet banking, namun tetap saja prinsipnya terbuka. Tapi, tetap ada persyaratan," tutur Muliaman.

Sementara untuk persyaratan modal, Muliaman menjelaskan bahwa untuk modal tidak ada persyaratan khusus bagi BPD yang ingin menjalankan branchless banking.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: