Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Bingung Taufik Pakai Tafsir UU yang Mana

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan jika Ketua DPD DKI Partai Gerindra Muhammad Taufik keliru menafsirkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Ahok, kekeliruan itu ditunjukkan Taufik ketika menafsirkan perppu tersebut dengan hanya membatasi pada pasal 174 saja. Untuk diketahui, dalam pasal itu disebutkan pemilihan gubernur pengganti akan dilakukan melalui DPRD.

"Dia (Taufik) baca yang pasal 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya dinaikan," kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Sedangkan, menurut Ahok, pada pasal 203 perppu yang sama juga menjelaskan bahwa wakil gubernur bakal naik jabatan menggantikan posisi gubernur yang kosong. "Yang jelas saya saja bingung dia memakai tafsiran dari mana. Tidak tahu dari negara mana," tandasnya.

Ahok menambahkan jika perdebatan merujuk pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 maka dua pasal bisa ditafsirkan dengan menunjuk pasal 174 dan 203. Namun, mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengingatkan dirinya dilantik menjadi wakil gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Itu (pernyataan Taufik) biarkan saja. Dia kan lebih pintar dari saya. Saya, padahal di badan legislasi sama di Komisi II DPR, tidak begitu tafsirannya. Mungkin, saya memang kurang pintar, kurang makan telur mungkin," imbuhnya.

Saat ini Ahok mengaku tidak ambil pusing meributkan tafsir undang-undang tersebut. Dia memilih untuk fokus bekerja," pungkasnnya.

Sebelumnya, Taufik melihat kekhususan daerah ibu kota juga harus memuat kekhususan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti seandainya dalam proses berjalannya pemerintahan ditinggalkan oleh kepala daerahnya. Ia menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan merujuk peraturan tersebut maka sebagaimana tercantum  pada pasal 174 disebutkan jika kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya.

Dengan begitu maka pengganti kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: