Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Usut Tuntas Kasus 'Fraud' Oknum Bank Mandiri

Warta Ekonomi -

WE Online, Pekanbaru - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Nurdin Subandi mendesak Bank Mandiri untuk segera melakukan pengusutan terhadap dugaan penipuan (fraud) oknum karyawan bank tersebut terhadap puluhan nasabah UMKM di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Saya minta segera dilakukan investigasi dan ditindaklanjuti," tegas Nurdin Subandi di Pekanbaru, Jumat (24/10/2014).

Ia mengatakan sudah mendapat informasi terkait kasus dugaan fraud tersebut, namun hingga kini belum ada korban yang melapor ke OJK. "Sampai sekarang belum ada pengaduan ke kami. Mekanisme pengaduan masalah itu korban mengadu dulu ke bank. Kalau tidak putus di sana (bank), bisa kita turun. Meski begitu, saya sudah meminta pihak bank untuk segera selidiki dan tindak kalau memang sudah jelas orangnya," ujar Nurdin.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau Sukardi Ali Zahar menilai pengawasan internal Bank Mandiri yang lemah menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus pencurian uang dan penipuan terhadap puluhan nasabah UMKM di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Seharusnya Bank Mandiri melakukan pengawasan ketat secara internal. Apalagi, kalau berhubungan dengan barang berharga milik nasabah yang seharusnya dilindungi," kata Sukardi.

Sukardi meminta Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka duduk permasalahan kasus ini sebagai bentuk tangung jawab kepada nasabah dan kepada publik. Ia mengaku dirinya mendapat informasi oknum pegawai yang membawa kabur uang nasabah UMKM merupakan pegawai perusahaan lain (outsourching) yang dipekerjakan Bank Mandiri melalui PT Prismas Jamintara.

Dengan Bank Mandiri mempekerjakan pegawai melalui pihak lain, lanjutnya, hal itu akan membuat bingung nasabah UMKM dalam menyikapi kasus penipuan ini karena tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara institusi. Sedangkan, selama ini nasabah hanya mengetahui oknum tersebut sebagai pegawai Bank Mandiri.

"Kalau memang oknum itu adalah karyawan bank maka pihak bank harus bertanggung jawab. Tapi, kalau oknum ini adalah pihak lain dari bank maka Bank Mandiri bisa lepas dari tanggung jawab," ujarnya.

Oleh karena itu, Bank Mandiri harus menjelaskan keterkaitan dengan perusahaan pihak tersebut karena masalahnya utang nasabah dan agunannya tentu masih tertahan di bank karena nasabah masih tercatat sebagai penunggak utang," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: