Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalan Berliku Susun Kabinet Kerja Jokowi (Bagian I)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sepanjang pekan setelah pelantikannya sebagai Presiden ketujuh, Joko Widodo terus menyusun komposisi kabinet kerjanya meski bila tidak ada aral melintang akan diumumkan pada Minggu (26/10/2014) sore. Namun, bukan berarti jalan yang ditempuh tak berliku untuk menentukan nama-nama hingga mendekati final itu.

"Relatif 99 persen sudah selesai," kata mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR. Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Selanjutnya, ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima".

Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.

"(Jadwal) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan, karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.

Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu tanggal 29 Oktober 2014. Ia juga mengemukakan bila proses di DPR belum selesai maka Presiden akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR.

Terkait komposisi kabinet, ia mengatakan jumlah kabinet pemerintahan baru dipastikan berjumlah 34 dengan komposisi 18 dari kalangan profesional murni dan 16 dari kalangan profesional yang bersumber partai.

"Komposisinya masih sama 16-18," katanya.

Andi mengumumkan seleksi penentuan susunan kabinet telah 99 persen dan masing-masing pos dinilai sudah diisi sesuai dengan posisi yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia juga menyatakan Presiden mengirimkan surat meminta pertimbangan ke DPR karena perubahan kementerian yang dilakukan Presiden Jokowi dinilai akan mengakibatkan pergeseran alokasi pada APBN.

"Relatif tidak mengubah pos-pos anggaran secara signifikan, kecuali Kemenko Maritim," katanya.

Hal itu, ujar dia, karena Kementerian Koordinator Maritim adalah kementerian baru yang bukan merupakan hasil penggabungan atau pemisahan berdasarkan daftar kementerian dari zaman Presiden SBY. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: