Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mohon Perhatian, 'Money Changer' Wajib Ajukan Izin ke BI Segera

Warta Ekonomi -

WE Online, Yogyakarta - Pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) paling lambat pada 1 Januari 2015 dan memisahkan kegiatan penukaran valasnya dengan transfer dana.

"Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada PBI ini," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY Arief Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa (28/10/2014).

Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan bank itu berlaku buat KUPVA yang sudah berizin maupun yang belum berizin.

Arief menegaskan jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada KUPVA bukan bank yang belum berizin maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha atau menghentikan kegiatan usaha. Ia menegaskan PBI itu juga mengatur KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebelum PBI itu diterbitkan harus memisahkan kegiatan usahanya itu atau memilih salah satu kegiatan itu.

"Apabila tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha maka izin sebagai penyelenggara transfer dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.

Ia menjelaskan PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valas memerlukan izin dari BI serta dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valas sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valas yang dilakukan penyelenggara bukan bank. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: