Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Mendagri Tjahjo Kumolo Mau Bentuk Provinsi Baru di Papua?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mengutamakan pembentukan daerah otonom baru (DOB) berupa dua provinsi baru di Papua.

"Ke depan akan ada skala prioritas pemekaran daerah. Kami (Kemendagri) ingin memekarkan provinsi di Papua. Kami berkonsultasi dengan semua pihak untuk menambah minimal satu sampai dua provinsi di Papua," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Prioritas pembentukan DOB di Papua tersebut diharapkan dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Ia menilai Papua menjadi wilayah yang penting sehingga proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling timur Indonesia itu perlu dipercepat.

"Papua itu wilayah yang besar. Ada intervensi asing di sana yang tidak hanya menyangkut pendayagunaan sumber daya alam, tetapi juga mulai merambat ke sektor-sektor lain," kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diperbaharui peraturan mengenai mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB).

"Nasib calon daerah otonom baru, termasuk yang kemarin ada 87 usulan yang di-pending DPR, harus mengusulkan ke pemerintah melalui Kemendagri kalau mereka menghendaki pemekaran karena pintunya sekarang hanya satu, yakni di Pemerintah Pusat," kata Djohermansyah yang ditemui secara terpisah.

Selain itu, Djo mengatakan bahwa dalam UU Pemda yang baru tersebut juga diatur hal baru mengenai usulan pembentukan daerah otonom baru yang tidak hanya mempertimbangkan usulan dari daerah induk, melainkan pusat pun bisa mengusulkan pemekaran daerah.

"Mekanisme baru yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, yakni usulan pemekaran daerah tidak hanya muncul secara bottom-up. Tetapi, bisa juga top-down, yaitu dibentuk dari pusat dengan alasan kepentingan strategis nasional," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djo mencontohkan usulan pusat tersebut adalah pembentukan DOB di daerah perbatasan yang mendesak sehingga jika menunggu usulan dari daerah induk setempat akan menimbulkan gejolak politik lokal.

"Kalau usulan DOB di daerah perbatasan itu mengikuti prosedur usulan dari daerah yang akan ada permainan politik lokal di bawah maka tidak akan jadi itu DOB. Padahal, segera memerlukan otonomi untuk mengurus rumah tangga di daerahnya," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: