Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Indonesia Siap Satukan Kembali 'Airport Tax' dengan Tiket

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap menyatukan kembali pajak bandara atau airport tax dengan harga tiket asalkan sesuai standar global. Artinya, seluruh maskapai penerbangan nasional memberlakukan peraturan yang sama.

"Kami sangat mendukung. Kami terbukti satu-satunya airline (maskapai) dengan Citilink yang menjalankannya (airport tax termasuk dalam tiket). Jadi, kami siap bahkan lebih dari siap," kata Executive Vice President Marketing dan Sales Garuda Indonesia Erik Meijer di Jakarta, Kamis (7/11/2014).

Erik menjelaskan pihaknya memisahkan kembali pajak bandara dari tiket karena harus menanggung kerugian akibat belum diterapkannya sistem global The International Air Transport Association (IATA) tersebut.

"Jadi, penumpang beli tiket di luar negeri tidak ada airport tax-nya, tetapi kedatangan di Indonesia kan ada. Kami lagi yang ditagih (oleh pihak Angkasa Pura II). Garuda yang kena," katanya.

Dia menyebutkan kerugian tersebut bisa mencapai Rp 2,6 miliar per bulan. Karena itu, per 1 Oktober lalu pihaknya memisahkan kembali pajak bandara dengan harga tiket.

"Makanya kami menarik diri dengan harapan diskusi dimulai lagi bagaimana agar airpor tax dan harga tiket disatukan kembali," katanya.

Erik mengatakan diskusi soal pemberlakuan tersebut sudah dimulai dan diharapkan pemerintah bisa mendorong agar penyatuan bandara dan harga tiket disatukan kembali sesuai standar global. Dia mengaku tidak akan keberatan jika harus "mencuri start" dibandingkan maskapai lain asalkan sudah sesuai standar global karena standar global IATA akan berlaku jika seluruh maskapai serempak menyatukan pajak bandara ke dalam harga tiket.

Namun, kenyataannya sebagian besar maskapai nasional masih memisahkan pajak bandara dengan harga tiket yang dinilai memberatkan konsumen. "Tentunya memberatkan konsumen karena itu mereka minta untuk ditarik lagi (pajak bandaranya)," katanya.

Penyataan tersebut menyusul permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mendesak maskapai penerbangan nasional untuk menyatukan kembali pajak bandara dengan harga tiket karena, menurut dia, pemisahan tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan minimum.

"PSC didorong memakai standar pelayanan minium agar semua bandara tidak repot. (Disatukan) di tiket saja," kata Jonan.

Menteri Jonan bahkan menegaskan kepada seluruh maskapai untuk melaksanakan kebijakan tersebut ke depannya. "Semua maskapai harus mau. PSC hanya masalah IT (teknologi informasi), mekanisme urusan AP II, maskapai (kalau tidak mau), dipaksa," katanya.

Ia mengatakan airport tax untuk Maskapai Garuda Indonesia diberlakukan dari Rp 40.000 hingga Rp 75.000 (untuk bandara tertentu) dan di luar harga tiket. Untuk itu, Jonan mengingatkan jika PSC tersebut terpisah akan lebih membebani penumpang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: