Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendaftaran Posisi Dirjen Pajak Resmi Dibuka

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jabatan Direktur Jenderal Pajak untuk pertama kalinya akan dilelang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu, Kemenkeu secara resmi mulai hari ini (12/11/2014) sampai (21/11/ 2014) telah membuka pendaftaran bagi siapapun asal pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mendaftarkan dirinya untuk ikut mencalonkan sebagai Dirjen Pajak.

Berdasarkan surat nomor PENG-02/PANSEL/2014 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a dan I.b) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014 dan Tahun 2015 diinformasikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan membuka situs www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, para pelamar harus mengirim surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan dalam satu amplop tertutup dan ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi melalui PO BOX 1000 JKP 10000 paling lambat tanggal 21 November 2014 (cap pos).

Untuk dokumen administrasi yang harus disiapkan antara lain

1. riwayat hidup (CV) lengkap sesuai dengan format terlampir yang dilengkapi dengan
a) fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
b) fotokopi SK pangkat terakhir;
c) fotokopi SK jabatan yang pernah diduduki;
d) fotokopi ijazah terakhir;
e) fotokopi kartu NPWP;
f) fotokopi KTP;

2. fotokopi DP-3 dua tahun terakhir;

3. fotokopi tanda terima LHKPN bagi yang wajib;

4. fotokopi SPT Tahunan terakhir;

5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar;

6. Surat Keterangan Atasan Langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 maupun PP Nomor 53 Tahun 2010 yang dibubuhi materai Rp 6.000;

7. surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif partai politik yang dibubuhi Materai Rp 6.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: