Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya, Ahok Teken UMP DKI 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Setelah mundur tenggat waktu yang ditetapkan selama kurang lebih dua pekan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menandatangani pengesahan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2015.

Ahok menerima usulan UMP sebesar Rp 2.693.764,40 yang sebelumnya disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pemerintah dalam rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI.

"Sudah saya tanda tangan SK-nya sore tadi, besok akan diumumkan. Saya bulatkan tidak ada koma di belakangnya. Dari rekomendasi sebesar Rp 2,693 juta, saya bulatkan jadi Rp 2,7 juta," kata Ahok di Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka, Ciracas, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Atas keputusan tersebut, Ahok meminta seluruh pengusaha di DKI Jakarta bisa menyesuaikan besaran upah di perusahaannya sesuai dengan besaran UMP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2015 itu. "Pemprov tidak akan menerima permintaan penangguhan pengupahan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat Dewan Pengupahan unsur pemerintah telah mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL sebesar Rp 2.538.174,31. Angka itu rinciannya akan ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13%. Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13% diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1%. Kemudian prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%. Kesemuanya lalu dijumlahkan dan dibagi dua maka angka KHL yang diajukan pemerintah sebesar Rp 2.693.764,40.

Sedianya Dewan Pengupahan menargetkan 1 November 2014 UMP DKI 2015 sudah ditetapkan oleh Ahok. Penandatanganan SK Gubernur tersebut mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi terakhir yang meneken penetapan UMP 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: