Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Kini OJK Sudah Terbitkan 36 POJK di Sektor Jasa Keuangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan dua puluh kebijakan yang terdiri dari enam Peraturan OJK (POJK) di bidang perbankan, tujuh POJK di bidang pasar modal tujuh POJK, dan tujuh POJK di bidang industri keuangan nonbank (IKNB).

"Kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat. Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata, dan berkesinambungan," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat peluncuran paket kebijakan OJK, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya 20 aturan baru tersebut maka hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan 36 POJK  terkait dengan pengawasan, pengaturan industri jasa keuangan, dan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan.

"Sebelumnya pada periode Januari 2013 sampai dengan Agustus 2014 OJK telah mengeluarkan sebanyak 16 POJK," imbuh Muliaman.

Keenam belas POJK tersebut, lanjut Muliaman, di antaranya terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan perusahaan penjaminan, serta pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Selain itu, terdapat beberapa peraturan yang  merupakan penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Sementara itu, untuk 20 POJK yang baru saja dikeluarkan oleh OJK adalah

sektor perbankan, yaitu
1. POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
2. POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
3. POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai);
4. POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
5. POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah;
6. POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

sektor pasar modal, yaitu
1. POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
2. POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;
3. POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan ;
4. POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
5. POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
6. POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA);
7. POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek;

sektor industri keuangan nonbank (IKNB), yaitu
1. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; 
2. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah ;
3. POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan;
4. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan;
5. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
6. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
7. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

"Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ini diharapkan sektor jasa keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi berbagai dinamika perekonomian ke depan sekaligus meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional. OJK akan selalu melakukan pemantauan dan review secara berkala atas pelaksanaan ketentuan dimaksud," tutup Muliaman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: