Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Sisa Saham Bank Mutiara Masih dalam Tahap Pengkajian

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengkaji sisa saham Bank Mutiara pascapenjualan 99% saham perusahaan ke perusahaan investasi Jepang, J-Trust.

"Kami masih mengkaji untuk Bank Mutiara," katanya di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Menurut Nurhaida, jika eks Bank Mutiara ini ingin tetap menjadi perusahaan terbuka maka J-Trust harus mengikuti peraturan free floating di mana kepemilikan saham publik di perusahaan minimal sebesar 7,5%. Ia mengungkapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih memiliki 0,996% saham mutiara dan sisanya sebanyak 0,004% dimiliki publik.

"Dengan floating-an sekecil itu, kami akan terus lihat secara bertahap dan tergantung rencana pemegang saham baru seperti apa ke depan. Detail informasinya belum kami dapat," terangnya.

Saat ini Bank Mutiara masih masuk dalam aturan khusus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di mana kepemilikan saham pengendali boleh dimiliki hingga 100%. Sebetulnya, lanjut Nurhaida, LPS bisa saja menjual 100% saham Bank Mutiara. Namun, OJK hanya menyetujui sejumlah yang diajukan LPS yakni 99% saham.

"Mutiara itu perusahaan Tbk suspend. Jadi, ketentuan pasar modalnya dikecualikan termasuk terkait ketentuan free float. Yang kami catat 99% bukan berarti LPS tidak bisa menjual semuanya. Jadi, sisa 1% ini masih akan kami pelajari," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: