Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senin Besok, Ahok Teken Pergub Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Umum menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Rencananya, pada Senin besok (24/11/2014) Basuki akan meneken pergub tersebut. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerima rekomendasi dari Dinas Perhubungan DKI dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI.

"Setelah diteken oleh Pak Gubernur, saya akan teken lagi dan kemudian diundangkan. Setelah diundangkan baru kemudian kenaikan tarif itu berlaku," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Saefullah menambahkan kenaikan tarif ini akan berlaku bagi angkutan umum seperti angkutan kota, KWK, mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB).

"Untuk umum tarifnya menjadi Rp 4.000 dan tarif pelajar Rp 1.000," tambahnya.

Untuk bus Transjakarta, Saefullah mengatakan tidak mengalami kenaikan dan tetap bertahan sebesar Rp 3.500. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih yang mengatakan bus Transjakarta tidak mengalami kenaikan tarif sebab bahan bakarnya tidak menggunakan BBM.

"Kan kita pakainya bahan bakar gas (BBG). Kalaupun masih ada bus kita yang pakai solar itu tidak signifikan bisa ditutup pakai pos lain," kata Kosasih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: