Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Februari 2015, Penerapan Penuh Larangan Sepeda Motor di Jakarta

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mulai Februari 2015 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan penuh pelarangan sepeda motor yang melintas di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menanggapi rencana Pemprov DKI yang akan mensterilasikan sepeda motor di jalur protokol Ibu Kota itu.

Benjamin menambahkan bahwa dalam waktu dekat pemprov akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya pemberlakuan aturan tersebut. Menurut dia, pada 17 Desember 2014 Pemprov DKI sudah mulai menerapkan uji coba aturan itu dan memberikan sanksi bagi pengguna sepeda motor yang mencoba untuk menerobos di jalur tersebut.

"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (Februari 2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," kata Benjamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Meskipun baru sebatas uji coba, Benjamin menuturkan bahwa pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya tetap akan langsung menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang menerobos. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam peraturan gubernur (pergub) yang nanti akan disahkan.

Meskipun demikian, karena penerapan aturan ini pada tanggal 17 Desember nanti juga baru sebatas uji coba, Benjamin menuturkan bahwa bila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.

Benjamin menambahkan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan landasan hukum untuk pemberlakuan aturan tersebut sebab saat ini landasan hukum tentang lalu lintas yang ada, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 79 Tahun 2013 masih belum bisa memberikan kewenangan kepada dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan juga sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang menerobos.

"Jadi, memang perlu ada kombinasi antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," ujarnya.

Sebelumnya, wacana pelarangan sepeda motor untuk melintas di kedua jalan protokol itu mulai bergulir pada awal bulan November 2014. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peraturan itu diberlakukan selain untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan kemacetan juga untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang sering kali melibatkan pengguna sepeda motor.

Nantinya, Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan, para pengendara akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: