Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sierad Produce Gagal Dapat Persetujuan Pemegang Saham untuk 'Reverse Stock'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Sierad Produce Tbk (SIPD) yang merupakan emiten pakan ternak ini pada hari Senin (24/11/2014) ini berencana untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Namun, RUPSLB tidak dapat dilaksanakan karena pemegang saham yang hadir tidak memenuhi target yang ditentukan sebesar 67%.

"RUPSLB batal karena pemegang saham tidak kuorum yang datang hanya 58%. Target kuorum kita itu di atas 60%," kata Wakil Direktur PT Sierad Produce Tbk Eko Putro di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Menurut Eko, pihaknya belum dapat memastikan kapan RUPSLB akan kembali digelar. Hal ini dikarenakan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah men-suspend saham perseroan sejak tiga hari yang lalu sebab menunggu kejelasan penambahan modal lewat RUPSLB.

"Kita tidak banyak omong soal ini. Ini kita masih di-suspend," jelasnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara (suspensd) saham PT Sierad Produce Tbk (SIPD) sejak perdagangan sesi pertama Kamis (30/11/2014).

"Suspensi terhadap saham SIPD terkait penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT), khususnya terkait rasio dan harga pelaksanaan," papar Kadiv Penilaian Perusahaan Group BEI I Gede Nyoman Yetna, beberapa waktu lalu.

Adapun agenda RUPSLB SIPD, yaitu meminta persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan pengubahan nilai nominal saham perseroan dengan cara meningkatkan nilai nominal masing-masing saham (reverse stocks).

Kedua persetujuan atas rencana penambahan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan reverse stock. Kemudian persetujuan untuk mengubah ketentuan anggaran dasar perseroan khususnya sehubungan dengan pengubahan Pasal 4 anggaran dasar sehubungan dengan reverse stock.

Pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut dan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: