Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Tolak Penetapan UMP 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Buruh yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya terus menolak hasil penetapan terhadap upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

"Kami menolak dan tidak menerima hasil penetapan upah minimum tersebut karena tidak sesuai dengan kelayakan kehidupan buruh," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Ia mengatakan penetapan upah minimum di Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Tangerang, Serang, Provinsi Sumatera Utara, Kota Batam, dan kota lainnya dianggap masih kecil dari yang diharapkan. Untuk itu, para buruh akan terus melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan dan penolakan terkait upah yang telah ditetapkan tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan upah minimum yang ada di Indonesia saat ini harus naik 30 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

"Upah minimum untuk para buruh di Indonesia saat ini kami nilai rendah apabila dibandingkan dengan negara lainnya," tuturnya.

Untuk itu, KSPI menuntut agar pemerintah mengambil langkah serius guna menaikkan upah minimum 2015 nantinya sebesar 30 persen. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lainnya. Dikatakannya, ia telah menganalisis tiga masalah utama adanya upah murah di Indonesia.

Pertama, jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 60 item dan itu masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang. Setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.

Kedua, penetapan KHL hanya berdasarkan pada survei hingga bulan Oktober dan tanpa menggunakan sistem proyeksi dan regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup di tahun berikutnya. Akibat dari survei KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk untuk kebutuhan hidup di tahun depan maka segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelumnya tidak berguna untuk tahun mendatang.

Ketiga, penetapan upah dengan KHL yang bermasalah itu semakin diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun senantiasa ditetapkan jauh di bawah angka KHL.

"Tiga analisis itu efek dari permasalahan KHL dan sangat merugikan buruh di Indonesia karena selalu mendapat upah di bawah kehidupan layak mereka," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: