Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI DPR Tantang OJK Bikin Protokol Krisis

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun meminta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan aturan protokol krisis yang memadai dalam mengoordinir sektor keuangan. Hal ini penting agar mega skandal Bank Century tidak terulang kembali dalam dunia perbankan nasional.

"Sektor jasa keuangan akan menjadi industri penopang pertumbuhan ekonomi kita di masa yang akan datang. Kejadian bailout dan kemudian interpretasi yang berbeda antara DPR dan pemerintah terhadap kasus Bank Century itu karena kita tidak mempunyai protokol krisis yang memadai," kata Misbakhun dalam rapat kerja perdana antara Komisi XI DPR periode 2014-2019 dengan OJK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Oleh karena itu, ia meminta kepada Dewan Komisioner OJK bersama pemerintah untuk mengusulkan pembuatan Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena di dalam UU inilah penguatan protokol krisis akan dilakukan.

"Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. Undang-Undang JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama. Kami di DPR akan melihat keberanian bapak men-challenge semuanya dan kita melihat protokol krisisnya seperti apa dan bangsa ini harus punya keberanian dan protokol yang memadai," kata Misbakhun.

Selain itu, kata dia, OJK juga harus menyiapkan draf UU Pokok Perbankan yang baru sebab UU yang ada saat ini dinilai tidak memadai dan terlalu liberal. UU Pokok Perbankan harus dikembalikan ke semangat ekonomi konstitusional.

"Saya mengingatkan Undang-Undang Pokok Perbankan kita yang lama terlalu liberal dan semangat kembali kepada ekonomi yang konstituisonal harus menjadi spirit kita ke depan," tandasnya.

Merespons masukan dari Komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan dirinya sependapat dengan Misbakhun bahwa UU JPSK perlu segera dibuat.

"RUU JPSK sudah on the pipe line. Kami sudah sampaikan ke pemerintah dan kita push ini. Kita sepakat. Selain itu juga ada UU lain yang jadi konsekuensi logis hadirnya OJK. Misalnya, UU pasar modal, perbankan, dana pensiun. Kita perlukan ini sebagai payung hukum. Terutama untuk meningkatkan daya saing hadapi MEA," papar Muliaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: