Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Keputusan Baru tentang Daftar Efek Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 November 2014 mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas daftar efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Nurhaida menambahkan efek-efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah dimaksud, yakni meliputi 330 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2014 yang telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik," jelas Nurhaida.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa secara periodik OJK akan meninjau daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

"Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari emiten, atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," terangnya.

Pada saat daftar efek syariah ini mulai berlaku maka keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2014 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar efek syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: