Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Siapkan LKS di Setiap Daerah Jelang MEA 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri menjelaskan serikat buruh dapat memanfaatkan dengan maksimal keanggotaan dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit terkait penetapan Upah Minimum 2015 sebab LKS ini sebagai forum komunikasi dan koordinasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Menurut Hanif, keberadaan LKS Tripartit sangat strategis untuk forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB). Selain itu, LKS ini juga dapat memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

"Sehingga anggota buruh yang mewakili di dalam LKS ini harus representatif dalam penanganan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sampai saat ini sudah terbentuk satu Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional, 33 LKS Tripartit provinsi, serta 307 LKS Tripartit kabupaten/kota. "Namun belum semua kota dan kabupaten memiliki lembaga tersebut. Oleh sebab itu, perlu segera pembentukan dan pembinaan yang merata di setiap wilayah," harapnya.

Apalagi, adanya Surat Peraturan Bersama Dua Menteri, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: PER.04/MEN/II/2010 dan Nomor: 7 Tahun 2010 tetap harus dijadikan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan peran fungsi dan membentuk LKS Tripartit di daerah.

Hanif menambahkan dengan adanya surat peraturan dari menteri tersebut, LKS Tripartit ini perlu mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 di setiap daerah. Hal ini dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha.

"Selain itu, perlu adanya penerapan strategis pengembangan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan daya saing, kompetensi, serta produktivitas tenaga kerja di Indonesia," jelas Hanif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alnisa Septya Ratu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: