Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Ruang Lingkup Kerja Sama OJK dan Polri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Sutarman baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) menandatangani kerja sama penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Muliaman menilai kerja sama ini sangat strategis untuk mendukung industri jasa keuangan yang lebih baik.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas dukungannya sehingga kerja sama strategis ini bisa terselenggara dengan baik," ucapnya saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama OJK-Polri di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Dia mengatakan nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan meliputi tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.

"UU OJK tetap memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan," pungkasnya.

Selain melakukan penyidikan, ruang lingkup lainnya yang diatur dalam nota kesepahaman ini mencakup bidang-bidang sebagai berikut.

1. Bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak terhadap sektor jasa keuangan;

2. Bidang penegakan hukum melalui pertukaran data atau informasi dan bantuan dalam penyidikan, baik bantuan yang bersifat teknis maupun taktis. Bantuan penyidikan oleh Polri kepada OJK sangat diperlukan mengingat berbagai pertimbangan, antara lain
- keterbatasan jumlah penyidik di OJK, khususnya pada awal pelaksanaan fungsi penyidikan oleh OJK;
- potensi terjadinya tindak pidana di daerah sehingga memerlukan koordinasi antara OJK dengan kepolisian di daerah;
- keterbatasan kewenangan PPNS OJK, misalnya dalam melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka; dan
- fasilitas pendukung penyidikan yang dimiliki oleh Polri yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, misalnya Laboratorium Forensik Polri.

3. Bidang pengamanan, melalui kegiatan pengamanan OJK dan kegiatan OJK;

4. Bidang koordinasi melalui pembentukan forum koordinasi antara pimpinan OJK dan Polri atau antarpejabat pengendali membahas arah dan strategi penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta membahas efektivitas penyelesaian penanganan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah;

5. Bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri (SDM penyidik) melalui penempatan personel penyidik Polri di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan; dan

6. Bidang pendidikan dan pelatihan melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia baik OJK maupun Polri, khususnya yang melaksanakan fungsi penyidikan, baik kompetensi mengenai sektor jasa keuangan, maupun keahlian teknis penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: