Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berapa Upah Layak Jurnalis 2015?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bersamaan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) melakukan survei kebutuhan hidup layak untuk para jurnalis di Jakarta.

Setelah menghitung berbagai kebutuhan, AJI Jakarta dan FSPMI menetapkan upah untuk jurnalis tingkat reporter yang telah bekerja selama satu tahun lebih (setelah pengangkatan karyawan tetap) adalah Rp 6.510.400 per bulan.

"Besaran upah tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Ia mengatakan besaran upah layak ini diperoleh dengan perhitungan dan analisis terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi seorang jurnalis di Jakarta. Komponen yang mengambil porsi terbesar adalah makanan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kedua ialah komponen kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang.

Tingkat upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%. "Upah layak tersebut habis untuk membiayai makanan dan kebutuhan penunjang kegiatan jurnalistik," ujar Umar.

AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media baik cetak, online, radio, dan televisi untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan pengupahan. Upah yang pantas ini patut diberikan kepada jurnalis setingkat reporter yang masih lajang dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat menjadi karyawan tetap.

Sementara itu, Ketua FSPMI Abdul Manan mengatakan survei ini menemukan masih ada sejumlah perusahaan mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,5 juta/bulan dan UMP DKI Jakarta tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Penetapan UMP sebesar Rp 2,7 juta/bulan ini kemudian akan menyusuli upah-upah jurnalis di 10 media yang disurvei.

"Hal ini sangat ironi sebab kenaikan upah jurnalis setiap tahunnya ternyata tidak seiring dengan kenaikan UMP sehingga diperkirakan setiap tahun media yang mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan UMP akan terus bertambah," kata Abdul Manan.

AJI Jakarta memandang tingkat upah layak ini sangat penting agar jurnalis lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Rendahnya upah dan rendahnya kesejahteraan jurnalis membuat profesi ini akan selalu rentan terhadap godaan suap/amplop dalam bentuk apapun.

"Kondisi ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers karena pers dapat dikendalikan oleh kepentingan narasumber, tidak lagi mengabdi kepada kepentingan publik," pungkas Abdul Manan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: