Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Jabar Gugat Penetapan UMK Lampaui KHL

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Asosiasi Pengusaha Indoneia (Apindo) Jabar akan menggugat empat kepala daerah di Jabar yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melampaui kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan dewan pengupahan daerah.

"Ada empat penetapan UMK yang melampaui KHL. Itu jelas menyalahi prosedur dan memberatkan pengusaha," kata Ketua DPD Apindo Jabar Deddy Widjaya di Bandung, Selasa (25/11/2014).

Ia menyebutkan empat daerah yang menaikkan UMK di atas KHL 100 persen adalah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Karawang.

Kabupaten Karawang menetapkan UMK terbesar di Jabar, yakni senilai Rp 2.957.450 jauh di atas KHL Kabupaten Karawangg. Selain itu, Kabupaten Bekasi menetapkan UMK senilai Rp 2.540.031, Kota Bekasi Rp 2.340.000, dan Kabupaten Sukabumi Rp 1.940.000.

"Penetapan keempatnya dilakukan secara sepihak oleh bupati dan wali kotanya tanpa koordinasi dengan Dewan Pengupahan. Contohnya, IMK Kabupaten Sukabumi jauh di atas Kota Sukabumi yang menetapkan UMK Rp 1.572.000," kata Deddy.

UMK 2015 di Jawa Barat sudah disahkan oleh Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan pada Kamis (20/11/2014) lalu atas usulan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. UMK 2015 Jabar akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 di seluruh Jabar.

Namun, bagi pengusaha yang tidak bisa membayarkan kenaikan UMK itu karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan atau sedang turun maka bisa mengajukan keberatan melalui prosedur yang telah disediakan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah masing-masing. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: