Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 24 Desember, Urus IMB Pindah ke BPTSP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mulai 24 Desember 2014 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengalihkan proses pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Kepala Dinas P2B I Putu Ngurah Indiana mengatakan pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga serta mempercepat proses pembuatan IMB dari 35 hari menjadi 20 hari.

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan BPTSP untuk pelatihan pegawai untuk belajar tentang pelayanan perizinan IMB," kata Putu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Putu menambahkan bahwa saat ini pelayanan perizinan IMB tengah dihentikan sementara. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyerahan berkas dan sistem pelayanan ke BPTSP.

"Saat ini stop pendaftaran barunya, tapi pelayanan tetap berjalan dan diberikan ke pegawai BPTSP yang sedang ikut pelatihan agar bisa menyelesaikan berkas-berkasnya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPTSP Noor Syamsu mengatakan perubahan itu sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait lama waktu kepengurusan IMB saat ini yang harus dipangkas dari semula biasanya 35 hari menjadi 21 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: