Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akui Belum Pelajari Kisruh TPI dan MNCTV

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengungkapkan pihaknya masih belum mempelajari putusan hukum terakhir atas kasus hukum aset Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang saat ini ada di tangan MNCTV anak usaha dari PT Media Nusantara Citra Tbk.

"Kan masih ramai dan saya belum pelajari secara detail bagaimana terjadinya dispute seperti itu. Tapi, pada waktunya nanti kita akan berikan komentar mengenai hal itu," katanya saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Seperti diketahui, sebelumnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama ditolak oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 238/ PK/ PDT/2014 tertanggal 29 Oktober 2014. Untuk itu, pemilik TPI Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) meminta aset TPI yang saat ini dikuasai oleh MNCTV seperti harta tak bergerak di kawasan Taman Mini dikembalikan sesuai dengan putusan di atas.

"Kami minta pihak PT Berkah (Hary Tanoe) mengembalikan aset TPI seperti sediakala," ucap dia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tutut, sejak 2005 hingga saat ini aset TPI dan frekuensi hak siar TPI telah digunakan MNCTV. Padahal, akta tanah dan hak siar tersebut masih tersimpan rapi atas namanya. "Jika pihak PT Berkah Karya Bersama tak memiliki itikad baik maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," tambahnya.

Perkara ini dimulai ketika Mbak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama dalam hal ini Hary Tanoe yang merupakan CEO MNC Grup telah menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS TPI pada tanggal 18 Maret 2005 dan pada saat yang sama telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika.

Hal itu terlihat saat Mbak Tutut mendaftarkan hasil RUPS versinya pada tanggal 17 Maret 2005 Sismimbakum diblokir, namum sistem tersebut dibuka untuk RUPS yang dilakukan oleh PT Berkah sehingga kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA Nomor 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai dengan hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta Nomor 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh Mbak Tutut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: