Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP: Moratorium Bakal Hasilkan Tiga Klasifikasi Kapal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf mengatakan kebijakan moratorium bakal menghasilkan tiga klasifikasi jenis kapal penangkap ikan.

"Per 30 April 2015 (akhir dari moratorium) mudah-mudahan mereka (perusahaan pengoperasian kapal penangkap ikan) sudah bisa memperbaiki dan memenuhi. Output (hasil) kita kelompokan ke dalam tiga klasifikasi," kata Gellwynn Jusuf di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Gellwynn memaparkan klasifikasi kelompok pertama adalah kapal yang benar-benar memiliki kepemilikan yang jelas dan selalu mematuhi pembayaran pajak dengan baik.

Kelas kedua, ujar dia, adalah kapal yang dinilai masih memiliki kekurangan administratif sehingga akan diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan tersebut. "Kami masih belum tahu sampai kapan (waktu untuk memperbaiki kekurangan)," katanya.

Sedangkan kelas ketiga, lanjutnya, adalah kapal yang tidak pernah atau sangat jarang mendaratkan hasil tangkapan ke pelabuhan Indonesia dan lebih sering hilang.

Ia menegaskan bahwa bagi perusahaan yang memiliki kapal perikanan seperti itu maka izin penangkapan ikannya sudah pasti akan dicabut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: