Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahun 2015, Anggaran Dana Desa Sebesar Rp 9,066 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pembahasan Undang-Undang Desa yang disahkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 masih banyak polemik, terutama terkait persoalan anggaran. Alokasi dana desa (ADD), yakni paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD di luar dana alokasi khusus (DAK). ADD ini nantinya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, terutama infrastruktur.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengatakan ADD yang dianggarkan langsung dari APBN digunakan untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan (tercantum pada pasal 72 ayat 2). Alokasi anggaran yang diperuntukannya langsung ke desa ditransfer secara bertahap, yakni 40% pada pencairan pertama, 40% pada pencairan kedua, dan 20% pada pencairan terakhir.

"Hal ini untuk menghindari penyimpangan dan inefisiensi kesiapan desa," ujarnya.

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa sepenuhnya. Dengan wewenang besar, yakni mengatur, membangun desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Namun, belanja desa ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat.

Budiarso mengungkapkan belanja pusat yang berbasis desa harus direalokasi untuk memenuhi kebutuhan anggaran dana desa. Pada tahun anggaran 2015 anggaran dana desa sebesar Rp 9,066 triliun ini bersumber dari realokasi program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) mandiri perdesaan dari Kemendagri serta SPAM (sistem penyediaan air minum) perdesaan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

"Anggaran dana desa memang digunakan kebutuhan masyarakat desa sepenuhnya demi kesejahteraannya yang merata di semua wilayah," harapnya.

Sementara itu, besaran alokasi dana desa (ADD) dihitung berdasarkan bobot jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%), yang dikalikan dengan indeks kesulitan geografis (IKG). IKG setiap desa ditetapkan oleh bupati/walikota.

"Akan tetapi, tata cara penghitungan dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alnisa Septya Ratu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: