Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UMP DKI Ditolak, Buruh Bisa Negosiasi Lewat UMSP: Pemprov Angkat Tangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama bersikeras tidak akan merevisi UMP 2015 yang sudah ditetapkan melalui Pergub Nomor 176 Tahun 2014 perihal penetapan nilai UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Kebijakan itu akan berlaku dan mulai diterapkan pada bulan Januari 2015.

Dengan begitu, Ahok menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan tuntutan buruh yang menginginkan upah sebesar Rp 3 juta. Ia juga menolak usulan para buruh agar kenaikan BBM dijadikan dasar revisi atas UMP 2015.

Kendati demikian, para buruh tetap bisa menuntut perbaikan kesejahteraan melalui mekanisme rapat upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang pembahasannya hanya melibatkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan secara bipartit. Artinya, Pemprov DKI dalam hal ini tidak bisa mengintervensi keputusan rapat tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menuturkan perhitungan UMSP tidak menggunakan survei KHL sehingga tidak ada batas tertinggi kenaikan. Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya rata-rata kenaikan UMSP minimal 5% di atas UMP.

"Tidak ada survei untuk UMSP. Hanya kesepakatan pengusaha dengan pekerja sektor masing-masing. Kalau perusahaannya mau bayar tinggi, ya tidak masalah. Untuk tahun ini, nilai UMSP belum ada. Biasanya per sektor ajukan 6% atau 8% dari UMP. Minimal 5% di atas besaran UMP," kata Priyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menuturkan pembahasan UMSP antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja mulai digelar oleh masing-masing sektoral pada minggu depan. Jika sampai akhir tahun belum ada kesepakatan besaran UMSP, Sarman menjelaskan pengusaha akan membayar upah buruh sesuai dengan nilai UMP 2015 disertai dengan beberapa penyesuaian sampai adanya kesepakatan nilai UMSP.

"Perundingan UMSP akan mulai digelar pada minggu depan. Diharapkan, sebelum akhir tahun sudah ada kesepakatannya. Tapi, kalau belum ada, pengusaha akan menggunakan UMP Rp 2,7 juta dengan beberapa penyesuaian seperti uang insentif transportasi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: