Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Volume Transaksi RTGS Menurun pada Hari Pertama Pembatasan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melalui SE Nomor 16/18/DPSP telah resmi memberlakukan aturan pembatasan transaksi minimal real time gross settlement (RTGS) terhitung Senin (15/12/2014). Bank sentral mengklaim pada hari pertama pembatasan tersebut, volume transaksi RTGS telah menurun 23,8 persen atau menjadi 56.929 dari sebelumnya 74.700 transaksi.

"Sehari setelah diberlakukan kita telah mengalihkan 17.700 transaksi ke sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI). Transaksi menjadi 56.929 per hari. Sebelum ada aturan SKNBI ini, pengguna RTGS mencapai 74.700 transaksi per hari," kata Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto saat jumpa media di Gedung BI, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa dengan volume transaksi sebesar 56.929 per hari maka nominalnya mencapai Rp 490 triliun. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan penggunaan RTGS sebelumnya yang mencapai 74.700 transaksi per hari dengan nilai sebesar Rp 447 triliun.

"Volume transaksi mengalami penurunan, namun demikian nilainya mengalami peningkatan. Ini biasa karena jelang akhir tahun pengiriman uang menggunakan fasilitas RTGS selalu meningkat. Jadi, walaupun volumenya turun tapi nilainya naik," pungkasnya.

Sementara itu, untuk transaksi menggunakan kliring, Bank Indonesia mencatat peningkatan volume transaksi dengan kliring sebanyak 60 ribu transaksi, dari yang biasanya 277 ribu dengan nilai transaksi Rp 5,2 triliun menjadi 337 ribu dengan nilai transaksi Rp 6,6 triliun. Hal ini berbanding terbalik dengan transaksi RTGS yang mengalami penurunan.

"Ini ekspektasi kita setelah diberlakukan (pembatasan), volume RTGS akan turun dan kliring meningkat. Dengan menetapkan RTGS minimal Rp 100 juta, menurut perhitungan kami, pergeseran volume antara 25 ribu sampai 43 ribu. 25 ribu itu normal, kalau ramai bisa 43 ribu," imbuh Bramudija.

Sebagai informasi, melalui kebijakan ini maka transfer kredit atas nama nasabah melalui sistem BI-RTGS hanya diperuntukkan bagi transaksi yang lebih besar dari Rp 100 juta per transaksi. Kemudian transfer kredit antarbank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah diarahkan untuk menggunakan layanan kliring.

Menurut BI, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka untuk mendorong terciptanya keseimbangan pemanfaatan infrastruktur layanan sistem pembayaran nasional nontunai.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: