Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemda Sumbar Serahkan Aset Rp 419 Miliar ke Kementerian PU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan aset kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) berupa tanah pada jalan nasional senilai sekitar Rp 419 miliar berupa tanah dan jembatan.

Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib mengatakan serah terima dari Pemda Sumbar ke Bina Marga Kemenpupera dilakukan karena perubahan status dan fungsi jalan provinsi menjadi jalan nasional.

Perubahan status tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 631/KPTS/M/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional.

Yusid menambahkan penerbitan Kepmen PU tersebut tidak dibarengi dengan serah terima aset sehingga menjadi temuan BPK pada laporan pemerintah Pemprov Sumbar TA 2012. Hal tersebut terjadi ganda pencatatan aset senilai sekitar Rp 386 miliar karena pemda masih mencatat sebagai jalan provinsi, sedangkan Kemenpupera mencatat jalan tersebut sebagai jalan nasional.

Berdasarkan tugas fungsi Kemenpupera, yakni menetapkan status ruas jalan nasional sehingga penyelesaian ganda pencatatan dapat dilakukan dengan mekanisme BAST set tidak melalui mekanisme hibah.

Rincian nilai aset yang diserahkan sebesar Rp 419.770.312,92 meliputi 194 NUP (nomor urut pencatatan) terdiri dari 31 buah jembatan di ruas jalan nasional yang belum dilakukan pencatatan berupa tanah jalan nasional sebanyak 14 NUP senilai Rp 49.518.608.100; ruas jalan nasional sebanyak 17 NUP senilai Rp 284.053.395.523,89; dan jembatan jalan nasional sebanyak 163 NUP dengan nilai Rp 86.198.327.689,02.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alnisa Septya Ratu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: