Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Kejar Potensi Pajak Rp 3,32 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah akan memastikan penerimaan negara di tahun 2015 dapat menciptakan ruang fiskal yang besar. Salah satu fokus yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan penegakan hukum.

Untuk itu, menteri keuangan berdasarkan usulan dari dirjen pajak secara intensif melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak.

"Pemerintah akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap wajib pajak (WP) yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya," kata Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampai 17 Desember 2014 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproses 487 usulan pencegahan yang terdiri dari 402 WP badan dan 85 WP orang pribadi dengan total tagihan pajak sebesar Rp 3,32 triliun. Dari data diatas tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan yang terdiri dari 147 WP badan dan 21 WP orang pribadi.

"Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai UU nomor 19 Tahun 2000, pencegahan dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," jelasnya.

Menurutnya, jika upaya pencegahan tidak berhasil maka DJP dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak. Sampai 17 Desember 2014 DJP sedang melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan.

"Dalam hal ini penyanderaan DJP bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk penangkapannya dan Kementerian Hukum dan HAM untuk pencekalan imigrasinya. Ini untuk memastikan penyanderaan terhadap penanggung pajak dapat berjalan efektif," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: