Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asbanda: OJK Lindungi Kepentingan Konsumen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah Eko Budiwiyono menyatakan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan memberikan manfaat serta perlindungan untuk masyarakat melalui bank-bank pembangunan daerah.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan untuk mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Eko dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Eko yang bertindak sebagai pihak terkait yang diajukan oleh OJK memberi keterangan independensi OJK tidak perlu diragukan, karena hal itu merupakan prasyarat yang diperlukan oleh OJK untuk mengawasi sekaligus melindungi badan usaha khususnya pengembangan bank-bank pembangunan daerah.

Independensi OJK serta delegasi pembentukannya dianggap oleh pihak pemohon tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena pihak pemohon menilai bahwa kewenangan OJK telah melampaui kewenangan yang dimiliki bank sentral.

Pemohon yang tergabung dalam Tim Penyelamat Ekonomi Bangsa, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK.

Pemohon juga berpendapat bahwa OJK hanya berwenang untuk menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank, sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Oleh sebab itu pemohon berpendapat bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah karena pada pasal tersebut tidak mengatur hal tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: