Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKN Terbitkan 17 Rekomendasi Sepanjang 2014

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerbitkan sebanyak 17 rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah di sepanjang 2014.

Rekomendasi yang dibuat berdasarkan hasil kajian, isu aktual dan survei opini itu antara lain meliputi rumah susun, transaksi elektronik dan uang elektronik (e-money), manajemen keselamatan jalan, distribusi elpiji 3 kilogram, amendemen UUPK, keselamatan pengguna helm, sinkronisasi UUPK dan UU Jaminan Fidusia.

"Badan ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan perlindungan konsumen," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Menurut Ardiansyah, sepannjang 2014 pihaknya menerima 403 kasus pelaporan yang didominasi sektor keuangan sebanyak 70,5 persen. Menyusul kemudian sektor perumahan rakyat sebesar 6,2 persen dan transportasi 4,7 persen.

Pelaporan di sektor keuangan antara lain terkait bidang perbankan, pembiayaan konsumen, jasa asuransi, jasa investasi dan perdagangan elektronik (e-commerce). Sektor perumahan meliputi perumahan, properti dan pemutusan listrik.

"Sedangkan sektor transportasi terdiri atas kasus kendaraan bermotor, travel, transportasi secara umum dan parkir," katanya.

Ardiansyah menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik atau Penghuni Satuan Rumah Susun (AD/ART P3SRS).

Akibatnya, penghuni yang juga konsumen seringkali dirugikan atas aturan yang dibuat P3SRS yang mayoritas berisi pihak pengembang.

"Sering konsumen mengaku diperlakukan tidak adil, misalnya tagihan listriknya lebih mahal kalau telat bayar uang sampah atau lainnya," katanya.

Oleh karena itu, BPKN juga merekomendasikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyelesaikan konflik antara penghuni dan pengelola rumah susun akibat AD/ART yang merugikan konsumen itu.

Selanjutnya, BPKN juga merekomendasikan kepada Gubernur BI, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan tentang keamanan transaksi elektronik.

"Kami menyarankan tersedianya regulasi untuk memfasilitasi kegiatan transaksi elektronik yang non-'bankable' seperti jasa keuangan berbasis selular. Kami juga merekomendasikan kewajiban verifikasi data penjual kepada pemilik portal 'e-commerce' untuk memberantas penipuan," ujarnya.

Adapun untuk masalah keselamatan pengguna helm bagi pengendara motor, lembaga itu merekomendasikan Kementerian Perindustrian untuk terus melakukan pengawasan atas produksi helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

"Kami juga merekomendasikan agar Kemenperin bisa menyosialisasikan logo SNI yang benar sesuai peraturan yang ada. Termasuk harus adanya kode produksinya," katanya Ia juga mengingatkan, karena banyak pelaku industri kecil yang juga memproduksi helm, maka pemerintah melalui Kemenperin wajib melakukan pengawasan terhadap kualitas barang, termasuk helm impor. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: