Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen BC Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,5 miliar dari hasil penindakan selama tahun 2013-2014.

"Uang negara tersebut berasal dari sektor penerimaan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan," kata Kepala Kanwil DJBC Jakarta Aziz Syamsu Arifin di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Ia menyebutkan selama tahun 2013-2014, pihaknya melakukan berbagai penindakan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras, ethyl alkohol, hasil tembakau berupa rokok, dan botol kosong.

Setelah melalui berbagai tahap pengawasan, pada Kamis ini Kanwil DJBC Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan selama 2013-2014 itu. "Total barang yang dimusnahkan sebanyak 50.334 botol minuman keras, 2.760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong," katanya.

Pemusnahan dilakukan di lapangan depan Kodim 0501/JP Jalan Angkasa, Kemayoran Jakarta Pusat. Hadir dalam pemusnahan itu antara lain perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kodim Jakpus dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

Aziz menyebutkan selain menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tersebut sekitar Rp2,5 miliar, juga terdapat potensi kerugian nonmateriil yang berhasil diselamatkan yang meliputi dampak negatif kesehatan masyarakat, dampak negatif lingkungan dan stabilitas keamanan.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jakarta, Hatta Wardhana menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 kali penindakan yang dilakukan instansi itu.

Ia menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu pertama, barang hasil penindakan Kanwil DJBC Jakarta yang ditetapkan menjadi barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Kedua, barang hasil penindakan Kanwil DJBC Jakarta yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Ketiga, barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda yang ditetapkan menjadi barang milik negara berdasar keputusan Kepala KPPBC TMP A Maruda dan sudah mendapat persetujuan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Masuk dalam kategori pertama adalah 12.000 botol minuman keras lokal hasil penindakan 21 Agustus 2014, 3.430 botol minuman keras impor hasil penindakan tahun 2014, 2.760 liter ethyl alkohol kadar 94,3 persen hasil penindakan pada 21 April 2014 dan 160.000 batang rokok hasil penindakan pada tanggal 18 Juni 2014.

Sementara masuk dalam kategori kedua adalah 6.312 botol minuman keras palsu kadar 19 persen tanpa pita cukai, 4.444 botol kosong besar, bahan-bahan dan peralatan pembuatan minuman keras, hasil penindakan 16 Desember 2013. Berdasar keputusan pengadilan, tersangka divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp238,68 juta. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu 28.592 botol minuman keras impor berbagai merek tanpa pita cukai, 5.300 botol kosong kecil, 5.400 botol kosong besar, dan peralatan pembuatan minuman keras hasil penindakan 28 September 2012. Berdasar keputusan pengadilan 21 Februari 2013, tersangka divonis hukuman pidan apenjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp1,22 miliar lebih, sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan kategori ketiga berupa 255.456 batang rokok yang ditetapkan menjadi barang milik negara dan sudah mendapat persetujuan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: