Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Nigeria Gugat UU MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Seorang pria warga negara Nigera bernama Agbasi Chika, menggugat Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa terhambat dalam pemenuhan haknya atas persamaan di hadapan hukum.

"Undang Undang Dasar menyebutkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, dalam frasa semua orang ini jelas tertulis," ujar Iqbal Alif selaku kuasa hukum Agbasi Chika, yang ditemani rekannya Hanung Hudiono, usai pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/12/2014).

Agbasi Chika adalah terpidana kasus pencucian uang dan pengedaran narkotika pada tahun 2008.

Iqbal menerangkan bahwa Agbasi sesungguhnya telah diperlakukan sama di hadapan hukum dengan telah dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut.

"Namun untuk mendapatkan keadilan, kami sulit untuk melakukan upaya hukum yang sama karena adanya Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang kami nilai telah membatasi dan membeda-bedakan," jelas Hanung.

Adapun bunyi Pasal 51 ayat (1) yaitu, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang undang yaitu; a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara." Menurut Iqbal, selama menyangkut persoalan persamaan dan keadilan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, tanpa kecuali, setiap negara dan perangkat atau lembaga yang ada di dalam negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia pribadi-pribadi yang ada di dalam juridiksinya.

"Sekalipun dia adalah warga asing, karena dalam Undang Undang Dasar menyebutkan 'setiap orang' bukan 'setiap warga negara'," pungkas Iqbal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: