Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Sediakan BCP Dukung Bisnis Pasar Modal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan ketersediaan "Business Continuity Plan" (BCP) Anggota Bursa (AB) untuk mendukung aktivitas bisnis industri pasar modal domestik.

Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Senin (22/12/2014), mengatakan bahwa BCP merupakan suatu perencanaan yang berisikan langkah-langkah yang mendukung organisasi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis utama dapat terus dilakukan walaupun ada gangguan yang dapat menghambat atau menghentikan kelangsungan usaha.

"Gangguan yang mungkin terjadi yaitu berupa kegagalan pada sistem dan jaringan, maupun gangguan yang disebabkan oleh bencana alam," ujar Ito Warsito dalam seremoni peresmian ketersediaan BCP Anggota Bursa.

Ia menambahkan bahwa tersedianya BCP itu juga untuk menghindari hilangnya kemampuan Anggota Bursa dalam melayani nasabah. Tersedianya BCP merupakan wujud kerjasama BEI dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Anggota Bursa.

"Pekerjaan ini tentunya tidaklah mudah untuk diselesaikan, mulai dari proses penyusunan standar BCP, desain sistem, sampai dengan tahap pengimplementasian," ucapnya.

Ito Warsito mengemukakan bahwa pengaturan mengenai BCP ini tertuang dalam Peraturan BEI Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa, yang menyebutkan bahwa setiap anggota Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki BCP.

"BEI berharap Anggota Bursa dapat merasakan manfaat dengan adanya ketersediaan BCP ini. Selain itu, BCP juga merupakan satu langkah maju untuk melengkapi dan menyempurnakan infrastruktur pendukung bisnis proses yang dapat semakin memajukan pasar modal Indonesia," katanya.

Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun mengilustrasikan bahwa jika suatu perusahaan sekuritas mengalami gangguan sistem perdagangan, maka perusahaan sekuritas itu hanya perlu mengaktifkan sistem BCP untuk melanjutkan kegiatan transaksi perdagangannya.

"Waktu yang diperlukan untuk mengaktifkan hanya hitungan jam sehingga potensi kerugian investor akibat gangguan sistem perdagangan dapat dihindari," katanya.

Ia menambahkan bahwa BCP ini memiliki mekanisme "monitoring" dan evaluasi operasional sistem yang konsisten dan periodik, dan manajemen penanganan permasalahan operasional teknologi informasi dari level insiden hingga level krisis serta prosedur operasi standar fungsi teknologi informasi yang meliputi rencana kelangsungan usaha. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: