Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Penerimaan PPh Orang Pribadi, Ini Masukan buat Dirjen Pajak Baru

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Selama ini Ditjen Pajak (DJP) terlalu fokus pada sektor pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebagai penyumbang penerimaan terbesar negara. Padahal, negara maju seperti Amerika Serikat mendorong pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebagai sumber penerimaan terbesarnya.

Untuk itu, menurut pengamat perpajakan UI Darussalam, dibutuhkan seorang direktur jenderal pajak (dirjen pajak) yang berani untuk mengubah struktur penerimaan pajak.

"Di Amerika PPh orang pribadi itu porsinya 47% dari total penerimaan pajak. Sedangkan, di Indonesia PPh orang pribadi hanya 0,4% dari total penerimaan pajak. Untuk itu, ke depan dirjen pajak baru harus bisa mengedepankan penerimaan dari sisi PPh orang pribadi," kata Darussalam dalam diskusi Era Baru Berantas Mafia Pajak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Namun, sayangnya untuk menggenjot penerimaan dari pajak orang pribadi ini banyak menemui hambatan dan tantangan. Alasannya, Indonesia saat ini menganut self assessment system di mana setiap individu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang seharusnya dibayar.

"Ketika wajib pajak diberi kebebasan untuk hitung sendiri, namun di sisi lain kalau DJP itu tidak punya informasi data tentang penghasilan wajib pajak itu bagaimana DJP akan melakukan pengawasan. DJP kalau tidak punya data tidak bisa mencocokkan data untuk mengecek SPT yang dilaporkan benar atau tidak," paparnya.

Untuk itu, menurutnya, cara yang paling ampuh adalah dengan membuka akses data nasabah perbankan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Pasal 35.

"Cuma masalahnya ketika DJP berhak untuk meminta data perbankan, tetapi dalam konteks UU Perpajakan di pasal 35, DJP justru membatasi diri karena dalam pasal tersebut DJP tidak memungkinkan meminta kepada bank untuk meneliti suatu kebenaran SPT yang diberikan," jelasnya.

Maka ke depan, dirjen pajak yang baru harus berani mengamandemen ketentuan UU Perpajakan terkait dengan permintaan rekening bank.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: