Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak Baru Harus Lakukan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan DJP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Target tax ratio 16% yang menjadi platform perpajakan pemerintahan Jokowi-JK dinilai tidak akan tercapai apabila tidak terjadi pembenahan di dalam kapasitas kelembagaan Ditjen Pajak itu sendiri. Hal itu dikemukakan pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam.

"Persoalan ini perlu segera dibenahi dan dicarikan solusi sesegera mungkin karena siapapun dirjen pajak yang akan terpilih nanti selama kapasitas kelembagaan yang dimiliki Ditjen Pajak masih minim seperti ini maka target pajak sulit akan tercapai," kata Darussalam di Jakarta, Selasa (24/12/2014).

Dalam upaya melakukan transformasi kelembagaan, Ditjen Pajak harus diberikan diskresi. Setidaknya terdapat tiga diskresi yang harus dimiliki Ditjen Pajak, yaitu diskresi anggaran, diskresi organisasi perpajakan, dan diskresi atas sumber daya manusia.

"Selama Ditjen Pajak tidak diberikan ketiga diskresi tersebut maka target tax ratio sebesar 16% hanya akan menjadi angan-angan saja," jelasnya.

Sementara terkait model kepemimpinan, Ditjen Pajak sebaiknya menggunakan model kepemimpinan kolektif. Ditjen Pajak dapat saja mencontoh model yang diterapkan otoritas pajak Singapura yang dipimpin oleh sembilan board of directors (BoD).

"Dengan komposisi menempatkan perwakilan wajib pajak dan akademisi untuk mengisi posisi sebagai salah satu pimpinan di Ditjen Pajak," paparnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: