Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencurian Ikan di Malut Beri Kerugian Triliunan Rupiah

Warta Ekonomi -

WE Online, Ternate - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat kerugian akibat pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah Provinsi Malut mencapai nilai triliunan rupiah, terutama ikan jenis tuna dan cakalang yang dicuri nelayan asing.

"Bayangkan kalau nilai kerugian itu dinikmati oleh nelayan kita tentu hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan Malut," kata Kepala DKP Pemprov Malut, Buyung Radjileon di Ternate, Minggu (28/12/2014).

Ia mengatakan, penanganan pencurian ikan di Malut, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah baik provinsi mau pun kabupaten/kota, karena secara nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti saat ini sedang gencar-gencarnya menyuarakan pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia.

Dia menjelaskan, khusus untuk Malut dampak dari aktivitas pencurian ikan oleh nelayan asing ini sangat merugikan, karena cenderung merusak kelestarian stok ikan di laut Maluku Utara, sehingga biasanya mereka menangkap ikan dengan teknologi yang tidak ramah lingkungan.

Untuk itu diperlukan keseriusan bersama terutama sejumlah pihak yang berkepentingan seperti Dinas Perikanan, TNI-AL dan Polairud untuk dapat mengatasi secara bersama masalah pencurian ikan ini. Peran penegakan hukum sangat dibutuhkan sebagai media pencegahan tindakan pelanggaran di laut yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sementara itu, sebelumnya, Komandan Lanal Morotai Letkol Laut P Syarif AR ketika dihubungi mengatakan, perintah penenggelaman kapal asing yang melanggar aturan di negara ini, sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi selaku panglima tertinggi di TNI. Oleh karena itu, sebagai jajaran di bawahnya, Lanal Morotai siap melakukan tindakan secara tegas jika para nelayan asing masuk dan melakukan pelanggaran di wilayah NKRI.

Meski begitu, dia mengaku, bahwa untuk penenggelaman kapal asing sendiri, juga dilakukan sesuai prosedur, misalnya bila ada kapal berbendera asing ditangkap, kemudian diproses ke pengadilan dan terbukti bersalah secara hukum dan aturan, maka pihaknya siap menegakkan aturannya.

"Perintah siap dilaksanakan dan jika sudah melalui proses peradilan di darat dan terbukti nelayan asing itu bersalah, tidak hanya itu saja, karena untuk melakukan penenggelaman kapal sendiri, juga harus dikoordinasikan dengan Lantamal Ambon dan Panglima Laut di Surabaya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: