Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selangkah Lagi Menuju Perizinan Satu Pintu

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Doa para pengusaha dan investor mulai didengar dan perlahan segera dikabulkan untuk mendapatkan akses investasi yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional.

Pemerintah menargetkan Januari 2015 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertransformasi menjadi PTSP Nasional sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo akan sistem perizinan investasi yang integratif.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meneruskan instruksi Presiden untuk segera merealisasikan PTSP Nasional.

Rencananya, integrasi perizinan antarkementerian dan lembaga akan dilakukan secara dua tahap terhitung sejak Januari 2015.

"Masing-masing kementerian sudah menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk proses integrasi perizinan dengan mem-BKO-kan (bawah kendali operasi) pegawainya di BKPM atau menyerahkan seluruh proses perizinan kepada kami," kata Franky.

Dari 1.249 bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), BKPM menargetkan bisa menyelesaikan paling tidak setengah dari total perizinan bidang usaha segera setelah ditetapkan sebagai PTSP nasional akhir Januari mendatang.

"Sebanyak 600 bidang usaha itu sudah bisa mulai dilayani sejak Januari. Sisanya dilakukan pada bulan Juni," katanya.

Ada enam sektor yang masuk prioritas pelayanan PTSP Nasional, yakni ketenagalistrikan, industri padat karya (termasuk makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, mainan anak dan furnitur), dan pertanian (termasuk hilirisasi produk turunan minyak kelapa sawit/CPO, karet, dan kakao).

Bidang maritim juga masuk prioritas meliputi kawasan bahari terpadu, "cold storage", dan industri pengolahan ikan. Selain itu, ada pula substitusi impor (termasuk di dalamnya bahan baku) dan hilirisasi produk pertambangan (oil refinery dan smelter).

Sementara itu, integrasi perizinan dengan seluruh provinsi dan kabupaten diharapkan bisa mulai berlaku pada tahun 2016 diawali dengan proyek percontohan (pilot project) di enam provinsi dan 12 kabupaten/kota.

Integrasi perizinan dengan pemerintah daerah akan dilakukan melalui Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Meski belum menyebutkan daerah mana saja yang akan dipilih sebagai "pilot project", Franky memastikan kegiatan percontohan itu akan dimulai segera setelah PTSP Nasional diresmikan.

"Februari 2015 sudah mulai, dan sampai Juni itu integrasinya dengan beberapa daerah yang investasinya banyak kendala," ujarnya.

Mulai dengan "Online" Keseriusan BKPM mempersiapkan diri menuju PTSP Nasional dimulai dengan peluncuran layanan penerbitan perizinan penanaman modal online yang memudahkan calon investor pada pertengahan Desember 2014.

"Peluncuran layanan penerbitan perizinan bertujuan memudahkan investor. Jadi, yang biasanya hadir ke sini, sekarang cukup daftar di kantornya saja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara peluncuran di Jakarta.

Menurut Franky, layanan penerbitan perizinan online itu merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik.

Layanan penerbitan perizinan online, juga merupakan penyempurna dari layanan yang sebelumnya diluncurkan pada tahun 2012, yaitu "online tracking system" atau sistem lacak online, para investor bisa mengecek sejauh mana proses penerbitan perizinan usaha mereka.

Dengan diluncurkannya layanan penerbitan perizinan online yang dibuat dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris itu, dia berharap para calon investor bisa mendapatkan layanan yang lebih prima.

"Karena layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia," katanya.

Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan nonperizinan yakni izin prinsip penanaman modal, baik yang belum dan sudah berbadan hukum; izin prinsip perluasan; izin prinsip penggabungan perusahaan; dan izin prinsip perubahan.

Selain itu, BKPM juga melayani secara online izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan, dan izin kantor perwakilan perusahaan asing.

Lembaga itu juga melayani izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin dan SK Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Barang dan Bahan.

Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Rudy Salahuddin mengatakan bahwa sistem registrasi "online" atau daring dalam pembuatan izin usaha memang dicontek lembaga itu dari keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kami mencontoh sesuatu yang ideal yang dilakukan Surabaya, Jatim. Kami melihat bahwa pemerintah di sana sudah bisa melakukan 'online registration'," katanya.

Terlebih lagi, sistem perizinan di kota yang dipimpin Tri Rismaharini itu telah berhasil menyabet sejumlah penghargaan, seperti kategori "Data Center" melalui Media Center Pemerintahan Kota Surabaya dan kategori "Broadband Learning Center" (BLC) pada 2013. Setahun sebelumnya, Kota Pahlawan juga memenangi "Online Permits" atau perizinan online yang kemudian disempurnakan menjadi SSW untuk kategori "Future City of the Year".

Jaga Konsistensi Pelayanan Meski layanan penerbitan perizinan online masih menggunakan prosedur operasi standar (SOP) yang lama sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM, Franky memastikan pihaknya akan terus menjaga konsistensi pelayanan.

Dengan demikian, sesuai standar tersebut, izin prinsip maksimal selesai dalam tiga hari, izin usaha dalam enam hari, dan izin fasilitas dalam tujuh hari.

"Kami menargetkan percepatan dalam sistem ini. Akan tetapi, tetap dengan SOP yang sama. Jadi, kalau dengan sistem tatap muka, bisa selesai tiga hari; dengan sistem online, juga kami jaga agar bisa tiga hari. Hanya saja lebih mudah," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah.

Ia tidak menampik bahwa hingga saat ini masih ada izin yang melewati batas SOP. Akan tetapi, menurut dia, jumlahnya tidak banyak. Kebanyakan melewati batas SOP karena ada masalah kurang data dan sebagainya.

Sebagai catatan, pada bulan November 2014, sebanyak 60 persen permohonan perizinan sudah lebih cepat dari SOP, sekitar 24 persen tepat SOP dan sisanya kurang dari SOP yang biasanya dikarenakan oleh verifikasi dokumen.

Disambut Pengusaha Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari menilai sistem perizinan satu pintu merupakan salah satu harapan para investor untuk mendukung usaha mereka.

Okto, begitu dia biasa disapa, mengatakan bahwa sistem perizinan satu pintu merupakan cara paling ampuh untuk melindungi para pengusaha pemula.

Pasalnya, pengusaha pemula membutuhkan perlindungan legalitas, permodalan, dan pasar.

"Pengusaha pemula mengeluhkan lamanya proses legalitas untuk membuat izin. Belum lagi, dari sisi permodalan banyak pengusaha pemula yang tidak 'bankable' meski akuntabel. Sementara itu, banyak juga teman pengusaha pemula yang sudah hasilkan sesuatu, tetapi tidak tahu harus menjual ke mana," katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto juga menilai terobosan dalam masalah penyederhanaan perizinan begitu dinanti para pengusaha.

"Keluhan kebanyakan investor biasanya soal perizinan yang terlalu bertele-tele, mahal, dan sering kali tanpa kepastian. Oleh karena itu, transparansi itu penting. Intinya bagaimana membuat layanan berinvestasi jadi mudah, murah cepat, aman, dan nyaman," ungkapnya.

Sementara itu, Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) berharap pelayanan satu pintu bisa mengurangi beban investor dari aspek kepastian waktu dan uang. Pasalnya, sekitar 85 persen proses perizinan berlangsung di daerah yang masih tidak jelas prosedur operasi standar (SOP).

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum GAPMMI Rahmat Hidayat mengatakan, "Meski iklim perizinan di tingkat nasional sudah begitu kondusif karena maksimal bisa selesai dalam waktu tujuh hari, tidak demikian dengan perizinan di daerah." "Izin yang dikeluarkan pemerintah daerah itu seperti 'black hole', kita tidak pernah tahu kapan selesai. Belum lagi masa berlakunya hanya dua sampai tiga tahun yang mengakibatkan potensi kemacetan dan 'bottlenecking'," ujarnya.

Rahmat berharap PTSP Nasional bisa memberikan angin segar bagi para investor atas kepastian investasi yang diharapkan bisa mendorong daya saing Indonesia.

Janji manis pemerintah Jokowi membuat "pintu ke mana saja" untuk perizinan usaha diharapkan bisa terimplementasi dengan baik. Selain dapat mendorong pertumbuhan investasi sesuai dengan target BKPM, yakni tumbuh 15 persen dibandingkan 2014, sistem tersebut juga diharapkan bisa mendorong daya saing Indonesia.

Implementasi PTSP Nasional yang tinggal selangkah lagi akan menjadi babak awal wujud keseriusan Presiden Jokowi yang sudah "menyebar undangan" kepada para investor. Harapannya, kemudahan berinvestasi bisa berdampak positif bagi kehidupan rakyat, bukan hanya pengusaha. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: