Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR akan Bentuk Panja Jika Pesawat AirAsia Tidak Ditemukan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan Komisi V DPR berencana akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami kecelakaan Pesawat AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura yang terjadi pada Minggu (28/12/2014). Menurutnya, panja akan bekerja untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan penerbangan di Indonesia.

"Kita, semua warga Indonesia dan keluarga korban berharap pesawat AirAsia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu tujuh hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditentukan Komisi V DPR dapat membentuk panja untuk mendalami kecelakaan ini dan akan memberikan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk perbaikan ke depan," kata Yudi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Sebelumnya, ia juga meminta Basarnas untuk bergerak cepat menemukan pesawat AirAsia yang hilang kontak untuk mengurangi jatuhnya korban. Namun, hingga Senin ini belum ada titik terang tentang keberadaan pesawat tersebut.
Terkait ganti rugi, Yudi mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

"Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Jika sudah ada hasilnya maka pihak AirAsia harus membayarkan ganti rugi sesuai PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," katanya.

Sesuai dengan pasal 2 PM 77 tahun 2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat, dan sebagainya.

Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik, atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan akan diberikan ganti rugi sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: