Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbaiki Layanan Asuransi TKI, OJK akan Bentuk Satuan Kerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk satuan tugas atau task force untuk memperbaiki sistem manajemen asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI). Inisiatif itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan satuan tugas tersebut akan melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Itukan ada rekomendasi dari KPK untuk perbaiki manajemen governance asuransi TKI. Jadi nanti ada FGD dengan Kemenakertrans, BNP2TKI, dan tiga konsorsium asuransi. Kita telah menyepakati bahwa OJK menjadi leader task force untuk mendorong pelayanan asuransi TKI di Indonesia," ungkap Dumoly di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Dumoly, satuan tugas tersebut akan fokus pada perbaikan sistem pengklaiman, pembayaran premi, dan basis data peserta asuransi. Salah satunya OJK mendorong konsorsium asuransi TKI untuk menerapkan sistem pembayaran premi dan klaim secara online.

"Antara lain online premi sama klaim. Kemudian perbaikan database dari warga negara yang jadi TKI di mana kerjanya dan di mana keberadaanya. Kita juga mendorong adanya kartu peserta asuransi TKI jadi waktu klaim itu tidak usah dipersulit," jelasnya.

Dia juga menjelaskan untuk melakukan pengawasan terhadap asuransi TKI, pihaknya akan melakukan audit ringan guna mendeteksi setiap permasalah seperti klaim dan lain-lain.

"Kita akan stok opname rekonsiliasi tukar data atau bisa disebut audit ringanlah sekali sebulan atau perjumlah tertentu klaim. Sehingga kita tahu mana yang delay, mana pending, mana yang masalah," imbuhnya.

Rencananya, lanjut Dumoly, task force ini akan mulai bekerja pada awal tahun depan. "Kita mendorong adanya suatu literasi ke TKI untuk mereka agar bisa optimalkan jasa keuangan supaya uangnya tidak terbuang dan mendorong asuransi yang lebih prospek ke mereka. Kami akan lakukan task force di awal tahunlah ya," tukas Dumoly.

Seperti diketahui, Kemenakertrans telah menetapkan tiga konsorsium yang terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Adira Dinamika, dan PT Asuransi Sinar Mas.

Ketiga konsorsium asuransi TKI itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. OJK mencatat total premi asuransi TKI mencapai Rp 100 miliar hingga November tahun ini.

"Semuanya akan dilibatkan, teman konsorsium dan pialang sangat dukung untuk percepat proses pelayanan ini. Kita juga terima kasih ke KPK dan UKP4 yang memberikan rekomendasi yang konstruktif ke OJK," terang Dumoly.

Sebelumnya, Kemenakertrans dan OJK sempat menyusun sistem polis tunggal untuk TKI di luar negeri. Polis tunggal itu diklaim bisa memudahkan pelayanan yang diberikan konsorsium asuransi kepada para TKI yang selama ini sering kesulitan dengan banyaknya macam asuransi.

"Mudah-mudahan bisa dituntaskan pelayanan asuransi TKI ini makin baik ke depan. Pemerintah inginkan OJK support Kemenakertrans untuk perbaiki itu semua. Jadi tidak ada yang peras-peras TKI lagi dengan task force langsung," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: