Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Angkasa Pura I Telah Mutasi Dua Pegawainya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Manajemen PT Angkasa Pura I telah memutasi dua pegawainya per Senin (5/1/2015) sesuai perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait investigasi dan audit izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8501.

Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2015), menyebutkan dua orang tersebut yakni seorang Manajer Operasi dan petugas dari "Apron Movement Control" di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. "Kami telah melaksanakan perintah Pak Menteri sebagai penanggung jawab otoritas Kemenhub untuk memutasi pejabat dan karyawan di bidang operasi," katanya.

Farid mengatakan kedua pegawai tersebut saat ini ditempatkan di luar fungsi unit bandara untuk memuluskan upaya investigasi dan audit terkait pelanggaran rute tersebut. "Dua orang kita mutasi, yakni Manajer Operasional bandara dan pengawas tugas operasional atau supervisor dari AMC. AMC ini unit terkecil terkait sistem udara," katanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan kepada operator bandara, yakni pihak Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia untuk memutasi pegawainya jika terbukti terlibat dalam pelanggaran izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8051 beberapa waktu lalu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, mengatakan akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dengan kejadian fatal tersebut.

"Menteri sudah instruksi ke Airnav dan AP I untuk mengambil langkah awal dengan memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini," katanya. Sesuai arahan Menhub, lanjut Djoko, pihaknya berjanji tidak akan bersikap diskrimintaif untuk memutasi pegawai tersebut.

"Kita perlakukan sama, tidak ada diskriminasi dan melakukan standar ganda," katanya. Djoko juga mengatakan akan melakukan audit terhadap maskapai lain terkait rute penerbangan untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang. "Mengenai kecurigaan adanya maskapai lain yang melakukan kesalahan serupa, tim kita sedang bergerak untuk mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal. Yang jelas tidak ada rute ganda," katanya.

Jika peristiwa pelanggaran rute tersebut terjadi lagi, dia menegaskan akan mencabut izin terbang maskapai bersangkutan. Pasalnya, AirAsia dinilai melanggar rute penerbangan karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014.

AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu(kode hari 1357). (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: