Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Hanif: Syarat Bekerja di Indonesia, TKA Harus Mahir Bahasa Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mulai awal tahun 2015, para tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar dan mahir menggunakan bahasa Indonesia. Pasalnya, tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.

Hal ini seiring dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan tuntas diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2015.

"Kita harapkan bulan Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu (4/1/2015).

Hanif menambahkan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemenaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.

"Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker telah bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa, Universitas Indonesia. Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language)," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: