Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker-KPK Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi

Warta Ekonomi -

WE Online - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aksi pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Komitmen ini adalah untuk memastikan administrasi kementerian bersih dan jauh dari korupsi. Ini penting karena terkait dengan membangun sistem yang memungkinkan birokrasi pemerintah mencegah hal-hal terkait korupsi dan gratifikasi," ujar Menaker usai penandatanganan yang dilakukan dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Hanif menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan menjadi musuh bersama dan upaya pemberantasannya tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga harus membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas.

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menindaklanjuti penandatanganan komitmen tersebut dengan menyusun rencana kerja program pengendalian gratifikasi antara lain dengan pembentukan satgas penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat, sosialisasi/diseminasi tentang gratifikasi dan ketentuan pengendalian gratifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi.

"Untuk memberikan pedoman mengenai tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi, akan segera ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengendalian Gratifikasi," ujar Hanif.

Menaker berharap dengan ditandatanganinya komitmen bersama itu tidak ada lagi upaya untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, upaya suap menyuap serta meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi perhatian KPK dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu tata kelola tenaga kerja, pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kita sama-sama mengawal agar tiga hal ini dikelola dengan baik," kata Adnan.  (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: