Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Targetkan Pendapatan Rp 63,80 Triliun Tahun 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah pada 2015 mencapai Rp63,80 triliun dari total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna penyampaian RAPBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2015 di Jakarta, Senin (12/1/2015). "Pendapatan daerah di dalam RAPBD DKI tahun ini diarahkan pada peningkatan pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, kita siapkan langkah-langkah untuk mencapai terget tersebut," kata Basuki di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan lima langkah untuk memenuhi target pendapatan Rp 63,80 triliun itu. Pertama, yaitu dengan meningkatkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor pada tahun ini hingga 150 persen. "Kedua, yakni dengan cara melakukan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dibarengi dengan pemutakhiran basis data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," ujar Basuki.

Langkah ketiga, dia menuturkan, yaitu menaikkan tarif pajak hiburan untuk jenis hiburan tertentu. Kemudian, meningkatkan jumlah wajib pajak yang nantinya dapat dipantau melalui sistem internet atau online. "Langkah kelima atau yang terakhir adalah menyempurnakan landasan hukum serta penegakan hukum (law enforcement) bagi pengenaan pajak dan juga retribusi," tutur Basuki. Lebih lanjut, dia mengungkapkan dari target pendapatan sebesar Rp63,80 triliun itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan akan memberikan kontribusi yang paling besar, yakni hingga Rp 45,32 triliun. Kemudian, lanjut dia, disusul dengan dana perimbangan sebesar Rp 11,40 triliun dan pendapatan daerah lain-lain yang sah sebanyak Rp 7,07 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: