Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rusia Hormati Indonesia Terkait Hukuman Mati

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Duta Besar Rusia untuk Indonesia Mikhail Galuzin mengatakan bahwa Rusia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia termasuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa kriminal. "Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Dalam hal ini Rusia menghormati kebijakan hukum di Indonesia," kata Mikhail Galuzin di kediaman Duta Besar Rusia, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Rusia sendiri, lanjut dia, sudah sejak 10 tahun terakhir tidak lagi menerapkan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan, termasuk yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang. "Sama seperti Indonesia, negara kami juga terus memburu para pengedar dan produsen obat-obatan terlarang. Namun di negara kami hukuman paling berat yang dikenakan adalah dipenjara dalam waktu yang lama," ujar dia.

Galuzin menambahkan bahwa masyarakat Rusia menanggapi dengan serius hukuman mati di Indonesia dengan diberitakannya hal ini melalui media-media setempat. "Hukuman mati atas enam terdakwa kasus obat-obatan terlarang di Indonesia juga diberitakan di Rusia. Adanya perbedaan metode hukuman ini ditanggapi serius oleh warga kami," tutur Galuzin.

Sebelumnya, pada (18/1/2015) dini hari, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghukum mati enam orang terdakwa obat-obatan terlarang. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (warga negara Brasil), Rani Andriani (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei (WN Belanda), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).

Lima orang terdakwa dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dan sementara Tran Thi Bich Hanh dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Akibat hukuman mati ini, Brazil dan Belanda yang warganya dieksekusi menarik duta besarnya masing-masing dari Indonesia.

Terkait eksekusi ini sendiri, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia melalui setgab.go.id, Presiden Joko Widodo meminta setiap negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Menurut Presiden Joko Widodo, hal ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba yang digunakan oleh 4,5 juta warga Indonesia, dimana 1,2 juta orang diantaranya dalam kondisi tidak dapat direhabilitasi karena kondisinya sudah parah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: