Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Kementan Rp 1,669 Triliun Dikuasai PT RPN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Edi Prabowo mengatakan aset milik Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,669 triliun dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). "Ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2014 atas Laporan Keuangan Tahun 2013 Kementerian Pertanian," kata Edi di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Hal ini, ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja bersama dengan Kementerian Pertanian untuk membahas Penjelasan Dana Kontingensi 2014, Program Kerja Tahun 2015, Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2014, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2014, Rencana Kerja dan Arah Kebijakan 2015-2019, dan APBN-P tahun 2015.

Menurut Edi, aset tetap yang dikuasai oleh PT RPN tersebut tidak dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan pokok fungsi Kementerian Pertanian. "Sehingga Kementan tidak memperoleh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut," kata legislator asal Partai Gerindra tersebut.

Ia mengatakan, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk memberikan penjelasan terkait dengan hasil laporan BPK tersebut. "Karena berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan" sehingga kami membutuhkan klarifikasi langsung dari Kementan," ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI juga meminta penjelasan secara mendetail mengenai rencana kerja dan arah kebijakan Kementerian Pertanian tahun 2015-2019 khususnya rencana kerja Kementan tahun 2015 dengan pagu APBN sebesar Rp 15,879 triliun serta rancangan subsidi pupuk dan benih yang memiliki anggaran masing-masing sebesar Rp 35,703 triliun dan Rp 939,412 miliar. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: